Senin, 14 Januari 2013

Cara Pemberian Honorarium/Gaji Pegawai Tidak Tetap

Penenntuan besar honor/gaji dalam suatu instansi adalah kewenangan manager. Begitu pula dalam sekolah adalah kewenangan kepala sekolah. Kepala sekolah selaku penentu kebijakan harus adil dalam penentuan besaran honorarium tenaga honorer. 

Berkaitan dengan adil atau tidaknya penggajian/honor sangat sensitif/ rawan. Mudah dijadikan permasalahan, maka saya anjurkan sistem pemberian honor jangan sama rata atau yang lebih lama yang besar, tetapi menggunakan POINT. Kemudian point itu dikalikan dengan nilai besar satuan point, misal 5.000,- atau 6.000, atau lainnya.

Setiap guru honorer atau pengabdian atau GTT mendapat point atas kerjanya yang berdasarkan beberapa hal. Yang mendapat point banyak tentu akan mendapat gaji banyak, karena point yang diperoleh akan dikalikan dengan besaran nilai point. Tentunya berimbas pada apa yang diembannya dan memang bekerja sebagai apa yang diamanatkan.

Nah dasar penentuan besarnya pembayaran gaji/honor ditentukan beberapa hal antara lain :
  1. Tingkat ijazah, Ijazah ini perlu mendapat penghargaan yang lebih, karena dengan pendidikan seseorang berada dilevel atas. Maka guru WB yang berpendidikan S1 lebih tinggi pointnya daripada guru WB yang pendidikannya hanya D2.
  2. Lama pengabdian/ masa kerja, juga sangat penting. Semakin lama tenaga pengabdian/honorer kan dihargai semakin tinggi, sehingga juga mendapat point tinggi.
  3. Jumlah jam mengajar, ini juga sangat penting. Dengan jumlah jam mengajar yang banyak, maka guru tersebut akan mendapat point yang juga banyak. Apalagi ditugasi memegang kelas misalnya, tentu jumlah jam mengajarnya lebih dari 24 jam.
  4. Jabatan tambahan, Jabatan tambahan ini juga perlu dihargai dengan point. Jenis jabatan tambahan ini adalah Kepala sekolah/madrasah, wakil kepala bidang...., guru kelas, wali kelas, kepala laboratorium, ka TU, Bendahara, Assisten bendahara, dll.
Untuk mempermudah dibuat tabel dengan kop tabel : No; Nama Guru; Sex; Pendidikan; Point; Lama kerja (thn);Point; Jabatan tambahan; Point; Jumlah Jam Mengajar; Point; TOTAL POINT ; Nilai Point ; Jumlah diterima; Tanda tangan.

Nah ini kalau diterapkn pasti adil, seadil-adilnya tidak ada yang protes. Karena bersifat fear/terbuka dan objektif.
GAMPANGKAN...!
By Hadi S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar