Inilah hal yang persyaratkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Guru dan Pengawas di tahun 2013 :
Syarat peserta Sertifikasi Guru 2013 memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Nah bagi yang sudah S1 tapi belum terdaftar, itu karena keterlambatan memasukan Ijazah pada Data Dapodik lewat Aplikasi Pendataan Pendidikan 2012. Maka segera cepat-cepat sesuaikan data pendidikan anda pada Dapodik tersebut ke Operator Sekolah.
Gampangkan,.....?
Namun Peserta yang mengkuti UK/UKG tahun 2013 dan tidak memenuhi syarat akan otomatis tercatat sebagai Peserta Sertifikasi Tahun berikutnya.
SABAR yach,.... Bila masih bingung bisa hubungi di 085226562888 atau 087737171888
by Hadi S 09-07-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari saling berbagi