TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
SESUAI PER-38 TAHUN 2009
1. Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
KODE JENIS
SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
200
|
Tahunan PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
300
|
STP PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang
Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
402
|
PPh
Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang
diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
500
|
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
501
|
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
2. Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
|
300
|
STP PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
|
403
|
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
500
|
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
|
3. Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
|
300
|
STP PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas
transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
4. Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
101
|
PPh Pasal 23 atas Dividen
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 23.
|
102
|
PPh Pasal 23 atas Bunga
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk
premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 23.
|
103
|
PPh Pasal 23 atas Royalti
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 23.
|
104
|
PPh Pasal 23 atas Jasa
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
|
300
|
STP PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti,
dan jasa).
|
301
|
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti
dan jasa).
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa).
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
|
500
|
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk
PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
501
|
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat
(5)Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
5. Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
|
101
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
|
200
|
Tahunan PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
300
|
STP PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
|
310
|
SKPKB PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
|
320
|
SKPKBT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Badan
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
|
200
|
Tahunan PPh Badan
|
untuk
pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT
Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
300
|
STP PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
|
310
|
SKPKB PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
|
320
|
SKPKBT PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
501
|
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
7. Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas
dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
|
101
|
PPh Pasal 26 atas Dividen
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 26.
|
102
|
PPh Pasal 26 atas Bunga
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk
premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
103
|
PPh Pasal 26 atas Royalti
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 26.
|
104
|
PPh Pasal 26 atas Jasa
|
untuk
pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal
26.
|
105
|
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
|
300
|
STP PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
301
|
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP
PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah
pajak BUT.
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah
pajak BUT.
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba
setelah pajak BUT.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
501
|
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
8. Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
|
300
|
STP PPh Final
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
|
310
|
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
|
320
|
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
401
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
|
402
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
403
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
|
404
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
|
405
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
|
406
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
407
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
|
408
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
|
409
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
|
410
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
|
411
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
|
413
|
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
|
414
|
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
|
415
|
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
|
416
|
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
|
417
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
418
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima
dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
419
|
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
|
untuk
pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
|
499
|
PPh Final Lainnya
|
untuk pembayaran PPh Final lainnya
|
500
|
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
501
|
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
9. Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
|
300
|
STP PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
|
310
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
10. Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
|
300
|
STP Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
|
11. Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
|
300
|
STP PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
|
310
|
SKPKB PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
|
320
|
SKPKBT PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
12. Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
|
300
|
STP PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
|
310
|
SKPKB PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
|
320
|
SKPKBT PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
13. Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
|
300
|
STP PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
|
310
|
SKPKB PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
104 |
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
| |
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean.
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
|
15. Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Impor
|
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
300
|
STP PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
|
310
|
SKPKB PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
|
320
|
SKPKBT PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
501
|
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPN Impor
|
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
|
16. Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Lainnya
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
|
310
|
SKPKB PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
501
|
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
17. Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
|
300
|
STP PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB Pemungut
PPnBM Dalam Negeri |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB
PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
|
18. Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Impor
|
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
300
|
STP PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
|
310
|
SKPKB PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
|
320
|
SKPKBT PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor
|
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
|
19. Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
|
310
|
SKPKB PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
|
320
|
SKPKBT PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
20. Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Bea Meterai
|
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
|
300
|
STP Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
|
310
|
SKPKB Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
|
320
|
SKPKBT Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
21. Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Penjualan Benda Meterai
|
untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
|
300
|
STP Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
|
310
|
SKPKB Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
|
320
|
SKPKBT Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas
pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan Bea Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
22. Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
|
300
|
STP Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
|
310
|
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
|
320
|
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
23. Kode Akun Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
|
300
|
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
310
|
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
320
|
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
900
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
|
24. Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
25. Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPN
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
26. Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
27. Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
KODE
JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PTLL
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari saling berbagi