Pengajuan NUPTK tahun 2013 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang membuat beda adalah dengan adanya sistim pengajuan pengisian formulir online yang dibarengi dengan pengajuan manual (pengisian formulir). Sebelumnya pengajuan sangat sulit yang disebebkan berbagai macam hal.
Nah bagi teman-teman guru dan karyawan lembaga pendidikan yang belum memiliki NUPTK saatnya membuat. Proses pengusulannnya dengan cara manual yaitu mengisi formulir NUPTK A05 yang diserahkan ke operator kabupaten yang sebelumnya ditanda tangani kepala sekolah, selain itu diajukan secara online lewat operator sekolah melalui login akun sekolah.
Berikut langkah-langkahnya:
Berikut langkah-langkahnya:
- Download formulir NUPTK A05 di web http://padamu.kemdikbud.go.id, tetapi alamat ini sering eror dan pindah ke http://118.98.222.83/#!/unduh ---> klik FORMULIR A05
- Isi kemudian serahkan ke kepala sekolah, kemudian akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Operator sekolah mengusulkan PTK yang belum memiliki NUPTK dengan menu "pengajuan NUPTK Baru"
- Lalu isi data dan selanjutnya ikuti petunjuk hingga selesai.
By Hadi S 27 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari saling berbagi